KPU: Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Dibuka 5 Mei 2024

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik

Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pendaftaran kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

“UU KPU tentang Pencalonan Perorangan. “Karena tanggal 5 April 2024 sudah dimulai proses pemilihannya,” kata Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Menurut dia, KPU juga melakukan dukungan pemilih terhadap calon perseorangan. Idham menjelaskan, banyaknya masyarakat yang ingin menjadi politisi independen bisa berbicara dengan KPU setempat, seperti Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh dan KPU kabupaten/kota.

“Rekan-rekan di daerah, Insya Allah siap memberikan layanan terkait secepatnya,” ujarnya. Dilaporkan secara default.

Ini adalah Pilkada 2024 akan menyebar ke level:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan registrasi pemantau pemilu;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar calon pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan syarat persetujuan kedua calon;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran dua calon;

6. 27-29 Agustus 2024 : pendaftaran pemilu kedua;

7. 27 Agustus-21 September 2024: Persyaratan penelitian;

8. 22 September 2024 : keputusan pemilu kedua;

9. 25 September-23 November 2024: implementasi media;

10. 27 November 2024 : pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024 : penghitungan dan pemulihan hasil penghitungan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Persiapan tersebut dilakukan setelah KPU memutuskan hasil pemilihan umum pada Rabu malam (20/3/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pemilu tahun ini akan menjadi rekor baginya dalam penyelenggaraan pilkada.